Sesungguhnya orang mukmin yang cerdas adalah orang yang selalu tegas dalam memutuskan. Dalam bersikap, dia tidak plin-plan. Sifat ragu-ragu senantiasa dibuang jauh-jauh. Allah SWT berfirman, ''Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya, kemudian mereka tidak ragu-ragu..''(QS.Alhujurat [49]:15).
Ayat di atas mengisyaratkan orang mukmin dituntut cerdik dalam bersikap. 'Aid bin Abdullah Al Qorni dalam bukunya La Tahzan mengatakan, orang cerdik adalah orang yang mengetahui urusan yang dijalaninya dapat tuntas atau tidak, membawa kebaikan atau tidak, dapat dilanjutkan atau tidak. Sehingga, ia akan bertindak cepat dalam
memutuskan, bukan sebaliknya, menghabiskan waktu karena sibuk memutuskan.
Imam Muslim meriwayatkan Rasulullah mengilustrasikan kegamangan orang munafik dengan seekor kambing yang kebingungan di antara dua kelompok. ''Perumpamaan orang munafik adalah seperti kambing buta yang berada di antara dua kambing, sesekali berjalan ke salah satu kambing dan berjalan ke kambing yang lain di lain waktu.'' (HR Muslim).
Sebagaimana firman Allah dalam surat At Taubah ayat 45, seorang Muslim sebaiknya jauh dari sikap 'selalu bimbang dalam keragu-raguannya'. Seringkali setelah mengambil keputusan, keraguan memang acap datang dan timbul dengan sendirinya.
Bahkan, Nabi Yunus AS dengan tegas menyarankan kaumnya yang diduga tidak setia padanya tidak ragu mengambil langkah. ''.... Bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku), kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.'' (QS Yunus [10]:71).
Bila keputusan sudah diambil, pantang bagi orang yang berpegang pada keyakinannya membiarkan diri dalam kebimbangan. Rasulullah bersabda, ''Janganlah kamu katakan 'kalaulah aku mengerjakan seperti ini', tapi katakanlah 'takdir Allah'. Sesungguhnya kata 'kalaulah' bakal membukakan amal setan.'' (HR Muslim).
Teguh memegang komitmen dan pantang berbalik ke belakang, begitulah semestinya tindak lanjut setelah keputusan diambil. Wallahu a'lam bish- shawab.
Sumber : Teguh Hudaya
0 komentar:
Posting Komentar